KEBUMEN – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Pertahanan Keamanan Rakyat Kebumen Semesta (HANKAMKEBRATA) melakukan aksi demo menuntut pemecatan tidak hormat para jaksa yang suka memeras dengan jalan jual beli perkara.
Dalam aksi yang diselingi lagu-lagu Iwan Fals,
Dalam aksi tersebut, Taraf Kurniawan menuntut Kajari Kebumen membuktikan drum aspal yang disita sebagai barang bukti, serta S warga Purworejo dan H warga Semarang, yang ditahan dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) APBD I Jateng tahun 2008, yang juga menyeret Taraf sebagai tersangka. Taraf merasa difitnah atas pemberitaan yang bersumber dari Kejaksaan Negeri Kebumen dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Beberapa perwakilan akhirnya diterima Kajari Kebumen, Tugas Utoto SH MH. Pertemuan di ruang kerja Kajari sempat tegang meski ada Kapolres Kebumen AKBP Drs Ahmad Haydar MM. Terkait barang bukti drum aspal, Kajari dengan tegas tidak pernah melakukan penyitaan. Demikian pula menahan S dan H. "Kami tidak pernah mengatakan kepada wartawan bahwa telah menyita barang bukti drum aspal, serta menahan S dan H," tegas Tugas Utoto.
Terkait tuduhan jual-beli perkara, Tugas Utoto yang dikonfirmasi wartawan, menegaskan, tidak ada. Namun pihaknya akan melakukan evaluasi. "Dalam menangani perkara, semua prosedur sudah ditempuh dengan baik," tandasnya. Dalam menetapkan tersangka, Kejaksaan juga tidak gegabah, sejak penyelidikan hingga penyidikan.
Menurutnya, kasus Bansos diawali pernyataan Gubernur Jawa Tengah kepada Kejaksaan Tinggi terkait dengan indikasi penyimpangan dana Bansos di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Besarnya kerugian sekitar Rp 5 miliar. Antara lain di Kabupaten Kebumen, sekitar Rp 250 juta.